KPK Tetapkan Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU) sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
Selain Dolly Pulungan, KPK juga menjerat Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
"KPK menetapkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Syarif mengatakan, Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula. Kasus ini bermula saat Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan. Selama kontrak di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
"Pada penetapan harga gula tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PT PN III, Pengusaha Gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Syarif.
Dia melanjutkan, pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU (Dolly) meminta IKL (Kadek) untuk menemui PNO (Pieko) untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," kata Syarif.
KPK Tetapkan Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula.
Comments
Post a Comment