Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Kediaman Aspidsus Kejati Jateng
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Aspidsus Kejati Jawa Tengah dan kediaman satu saksi di Jawa Tengah pada Selasa, 30 Juli 2019. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
Sementara pada Rabu, 31 Juli 2019, tim penyidik menggeledah Kantor PT. SSI di daerah Karangturi Blok N, dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang.
"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019) malam.
Febri mengatakan, dalam menelisik barang bukti yang ditemukan di empat lokasi selama dua hari itu, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi pada Kamis, 1 Agustus 2019, besok.
"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Kediaman Aspidsus Kejati Jateng.
Comments
Post a Comment