Reaksi Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim soal Pemanggilan KPK : Okezone News
JAKARTA – Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) datang ke KPK untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dianggap merugikan keuangan negara, adalah upaya untuk mencitrakan SN dan IN telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dipersangkakan, tanpa proses hukum.
"Sedangkan faktanya SN dan IN belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka seperti yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kuasa Hukum SN, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: KPK Percepat Penyidikan Sjamsul Nursalim untuk Segera Disidang In Absentia
Sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan dan juru bicara KPK tersebut tidak proporsional, karena seolah-olah SN dan IN sudah dijatuhi hukuman pidana. Padahal, penyelesaian kewajiban BLBI BDNI oleh SN didasarkan pada perjanjian keperdataan (MSAA) yang dibuat antara pemerintah dan SN, maka kalau ada tuntutan/klaim apapun, penyelesaiannya adalah secara keperdataan bukan pidana.
"Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum," tuturnya.
Menurut Maqdir, untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa KPK dalam perkara BLBI-BDNI bersikap terbuka dan melakukannya demi kepentingan hukum, bukan untuk kepentingan lainnya.
Dia menambahkan, KPK harus membuktikan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas hutang petambak berdasarkan putusan pengadilan perdata. Sebab, penyelesaian BLBI BDNI dilakukan dengan mekanisme keperdataan melalui pembuatan Perjanjian MSAA.
Kemudian, KPK harus mengonfirmasi terlebih dahulu dari pemerintah, terutama untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI berdasarkan MSAA dan Instruksi Presiden No. 8/2002. Selain Inpres Nomor 8 Tahun 2002, keterangan Pemerintah di DPR tahun 2008, serta jaminan pemerintah dalam release and discharge sudah menyatakan kalau pemerintah tidak akan melakukan atau menuntut segala tindakan hukum atau melaksanakan segala hak hukum yang mungkin dimiliki pemerintah terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI berdasarkan MSAA.
Maqdir menjelaskan, KPK pun juga harus membuktikan bahwa timbulnya keuangan negara sebesar Rp. 4,58 triliun akibat ditandatanganinya MSAA oleh pemerintah dan SN. Padahal, pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa SN belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan MSAA.
Apalagi aset-aset termasuk hutang petambak tersebut sudah sepenuhnya milik pemerintah sejak tahun 1999. Sjamsul pun disebut tidak terlibat saat penghapusbukuan ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan Pemerintah soal utang petambak.
Reaksi Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim soal Pemanggilan KPK : Okezone News.
Comments
Post a Comment