Uang Suap Fee Proyek untuk Bupati Mesuji Rp 1,28 Miliar Dibawa Pedagang Bakso, Simak Kronologisnya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (29/4/2019) menguak sejumlah fakta menarik.
Ternyata, komitmen fee atau uang suap untuk Bupati Mesuji Khamami sebesar Rp 1,28 miliar dibawa oleh pedagang bakso dan pedagang pakaian dari Bandar Lampung untuk dititipkan kepada adik Khamami, Taufik Hidayat di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Hal ini terungkap ketika saksi yang berprofesi sebagai pedagang bakso dan pakaian ini dihadirkan kemarin.
Pedagang bakso tersebut bernama Maidarmawan. Sementara pedagang pakaian bernama Farikh Basawad atau Paiang.
Sebelum berdagang pakaian, Paing menjadi pegawai honor di Dinas PUPR Mesuji merangkap sopir pribadi Khamami.
Selain kedua orang ini, saksi lain yang dihadirkan yakni, Lutfi Mediansyah selaku Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji merangkap PPTK peningkatan jalan Dinas PUPR Mesuji.
Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal.
Baca: Pelarian Andrei Berakhir Setelah Aksinya Sembunyi di Dalam Parit Ditutupi Dedaunan Ketahuan Warga
Sibron merupakan pemilik perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup.
Sementara Kardinal selaku pengawas lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri.
Sibron dan Kardinal diduga memberi suap kepada Bupati Mesuji Khamami.
Uang Suap Fee Proyek untuk Bupati Mesuji Rp 1,28 Miliar Dibawa Pedagang Bakso, Simak Kronologisnya.
Comments
Post a Comment