Pengendara Dilarang Merokok karena Kurangi Konsentrasi, Relevankah? : Okezone News
JAKARTA – Larangan berkendara sambil menghisap rokok menjadi larangan yang sudah mulai diterapkan oleh pemerintah. Kegiatan merokok sambil berkendara dinilai dapat menimbulkan risiko kecelakaan, karena kurangnya konsentrasi.
Langkah aturan tersebut dinilai Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), sangat tepat dan memang sangat berisiko besar terhadap risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya karena kurangnya konsentrasi pada pengendara.
"Pengendara yang merokok sambil mengendalikan kendaraan baik roda dua atau roda empat, merupakan kegiatan multi tasking yang tidak semuanya bisa dikontrol oleh manusia, dua kegiatan yang dilakukan secara bersamaan akan berdampak menurunnya konsentrasi jika keduanya berjalan bersamaan," kata Jusri saat dihubungi Okezone, Senin (1/4/2019).
Lebih lanjut ia menerangkan, pengemudi dan pengendara merupakan objek statis dimana posisinya diam namun bergerak menggunakan suatu benda atau kendaraan. Tetapi mencerna setiap pergerakan pengendara lain di jalan raya.
Karenanya dalam kondisi tersebut, jika pengendara menambahkan aktifitas lain seperti merokok, tentu akan menurunkan konsentrasi dimana akan terjadi keterbatasan dalam melihat dan membaca pergerakan dari pengendara lainnya. Inilah yang menjadikan risiko kecelakaan terjadi.
"Berkendara dengan cara multi tasking tidak bisa diterapkan di jalan raya, karena kemampuan berkendara setiap orang berbeda dan tetap akan berisiko terhadap terjadinya kecelakaan," tutup Jusri.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebagai penindak aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, akan mulai melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya mulai melakukan penindakan berupa tilang, terhadap para pengemudi kendaraan roda dua tersebut yang masih bandel merokok saat berkendara sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 11 Maret 2019 lalu.
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (1/4/2019).
Mereka yang melanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. Selama penerapan aturan tersebut kata Nasir, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat hal tersebut.
(muf)
Pengendara Dilarang Merokok karena Kurangi Konsentrasi, Relevankah? : Okezone News.
Comments
Post a Comment