JAKARTA – Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) datang ke KPK untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dianggap merugikan keuangan negara, adalah upaya untuk mencitrakan SN dan IN telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dipersangkakan, tanpa proses hukum. "Sedangkan faktanya SN dan IN belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka seperti yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kuasa Hukum SN, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis (13/6/2019). Baca Juga: KPK Percepat Penyidikan Sjamsul Nursalim untuk Segera Disidang In Absentia Sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan dan juru bicara KPK tersebut tidak proporsional, karena seolah-olah SN dan IN sudah dijatuhi hukuman pidana. Padahal, penyelesaian kewajiban BLBI BDNI oleh SN didasarkan pada perjanjian keperdataan (MSAA) yang dibuat antara pemerintah dan SN,...
Comments
Post a Comment