Haris Azhar Ceritakan Proses Pemeriksaan Rocky Gerung Oleh Polisi
Indonesia Lawyers Club ILC mengangkat tema "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?". Selasa, 5 Februari 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara 1,5 tahun terhadap musisi Ahmad Dhani. Dia divonis lantaran cuitan berisi ujaran kebencian dan terkait suku, agama, ras dan antar golongan.
Setelah divonis, Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang. Meski demikian dia tetap membantah melakukan ujaran kebencian.
Menyikapi vonis #AhmadDhani, #BuniYani yang juga pernah ditahan lantaran kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau #ITE, meminta Dhani bersabar. Dia menyatakan kemenangan telah dekat.
"Mas Dhani sabar saja, kemenangan sudah dekat. Allah bersama orang yang terzalimi," ujarnya melalui pesan, Selasa, 29 Januari 2019.
Buni juga menjelaskan siapa pun yang telah belajar demokrasi sangat paham batas antara demokrasi dan otoritarianisme.
"Siapapun yang pernah belajar demokrasi di negara Barat pasti tahu batas antara demokrasi dan otoritarianisme," ucapnya.
Diketahui Buni Yani juga pernah terjerat hukum atas kasus ITE. Dia dijerat pasal 32 ayat (1) terkait mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Jangan lupa untuk subscribe dan share video kita!
Cek juga channel lain nya ya
tvOne News
Talkshow tvOne
Radioshow
SportOne
OnePride Pro Never Quit
Damai Indonesiaku
Dan Follow Juga Sosial Media Kami
Facebook:
Instagram:
———————————————————————————
Tag :
Source: https://www.youtube.com/watch?v=fs5SzC5z-XE
Haris Azhar Ceritakan Proses Pemeriksaan Rocky Gerung Oleh Polisi.
Comments
Post a Comment