Mengaku Dipersekusi di Surabaya, Ahmad Dhani Lapor Polisi
Liputan6.com, Jakarta – Politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus persekusi yang menimpanya beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
Dengan menggunakan kaos bertuliskan Green Force, musisi asal Surabaya ini didampingi kuasa hukumnya, Aziz Fauzi dan rekan sekaligus saksi, Rafika tiba di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saya memakai kaus ini karena saya seperti Dul suka sama Klub Persebaya," kata Ahmad Dhani, Jumat 30 November 2018.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa hukum dari suami Mulan Jameela, Aziz Fauzi mengatakan, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya dalam rangka kasus pelaporan persekusi yang ia alami di Surabaya pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu.
Laporan tersebut awalnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat pada Jumat 19 Oktober 2018 lalu.
"Jadi agenda kami sesuai dengan panggilan dari penyidik dari Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan mas Dhani dan dua saksi yang berkaitan dengan LP yang kami buat di Bareskrim Mabes Polri. Namun Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim, dan Polda melimpahkan ke Polrestabes Surabaya," ucap Aziz.
Pelimpahan tersebut, lanjut Aziz, lantaran ada di surat yang disampaikan kepada pihaknya bahwa pelaporan kasus itu berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Kasus ini mengenai pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 18 ayat 1 UU No 99 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat di depan umum," ujar Aziz.
Aziz menjelaskan, kejadian yang terjadi di Hotel Majapahit mengenai persekusi di dalam KUHP terdapat pasal 53 yang menyangkut mengenai percobaan, tidak mesti ada kontak fisik.
Menurutnya sepanjang ada niat, ada permulaan perbuatan dan tidak selesainya perbuatan tidak dari kehendak pelaku maka sudah terpenuhi unsurnya.
"Makanya hari ini kita datang untuk memastikan saksi-saksi dari kami dan mas Ahmad Dhani diperiksa. Saksi pelapor langsung dari mas Dhani," ujar Aziz.
Mengaku Dipersekusi di Surabaya, Ahmad Dhani Lapor Polisi.
Comments
Post a Comment