Kami Sarankan Tak Picu Ketegangan








Jakarta
Proses penurunan baliho bertuliskan klaim kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Bogor, Jawa Barat, ditolak massa. Bawaslu mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat memincu ketegangan.

"Kami mengimbau kiranya tidak dilakukan aksi-aksi itu. Kita sarankan para tim tak melakukan hal-hal yang memicu ketegangan karena proses masih berlangsung," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/4/2019).


Afif menyadari Bawaslu tidak dapat menurunkan baliho yang telah terpasang di Jalan Raya Limusnunggal, Cileungsi, Bogor, itu. Sebab, masa kampanye untuk Pemilu 2019 sudah berakhir.

"Iya (tidak dapat menurunkan). Sudah di luar masa kampanye, (kalau aturan) alat peragakan saat kampanye," tuturnya.

Namun, Afif mengatakan bahwa pihaknya akan berkirim surat secara resmi kepada masing-masing timses pasangan capres-cawapres. Imbauan tersebut dikirim dengan harapan agar masing-masing timses tetap menjaga situasi.

"Bawaslu berencana bersurat ke BPN dan TKN mengingatkan ini untuk menjaga suasana kondusif, intinya hasil belum ada yang official, nunggu nanti hasil resminya," jelasnya.

Imbauan yang akan dikirim Bawaslu juga berkaitan dengan pemasangan alat peraga ataupun aksi deklarasi klaim kemenangan. Dia meminta agar perayaan kemenangan dilakukan setelah ada keputusan final.

"Peserta Pemilu tidak melakukan pemasangan alat peraga, yang mengandung materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peserta pemilu tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan, sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Afif.

"Peserta Pemilu tidak melakukan deklarasi kemenangan, sebelum ditetapkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Peserta Pemilu wajib mendasarkan pada penetapan secara nasional hasil pemilu oleh KPU terhadap hasil Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," sambungnya.

Afif menjelaskan, imbauan yang akan dikirim nanti tentu berdasarkan aturan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 411 tentang Pemilu, Pasal 473 terkait perselisihan hasil pemilu dan PKPU 4 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil pemilu," papar Afif.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon mendatangi lokasi pemasangan baliho. Dia menilai pemasangan baliho bertuliskan klaim kemenangan pasangan Prabowo-Sandiaga sesuai konstitusi.

"Saya kira tidak ada masalah semua konstitusional, dan itu aspirasi masyarakat, saya kira memasang baliho. Dan di tempat lain ada hal yang sama kepada paslon lain tetapi tidak diturunkan, ya itu menunjukkan hukum itu diperlakukan dengan tidak adil," kata Fadli lokasi, Rabu (30/4).

(dwia/zak)







Credit



Kami Sarankan Tak Picu Ketegangan.

Comments

Popular posts from this blog

Keunikan Zikir Ala Jemaah Khalwatyah Samman di Maros Sulsel

Timnas U-19 Menang 2-0 Atas Kamboja U-19

Habitat Gajah Sumatera di Riau Kembali Terbakar : Okezone News